Program Kerja

Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Blitar



  1. Sosialisasi PPDB, PAS, USBN, UAMBAN, & UN;
  2. Monev PPDB, PAS, USBN, UAMBN, & UN;
  3. Mempersiapkan dan mengkoordinir data-data madrasah terkait dengan pelaksanaan USBN, UAMBN, dan UN;
  4. Menghadiri rapat-rapat sosiliasasi USBN, UAMBN, & UN yang diadakan oleh Kanwil maupun Dinas Pendidikan;
  5. Pembinaan pembuatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
  6. Verifikasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah;
  7. Membuat table dan grafik nilai UAMB dan UN tahun 2019;
  8. Membina dan memantau pembuatan naskah soal PAS, USBN, & UAMBN;
  9. Pencanangan pembelajaran Kitab Kuning.

  1. Menyalurkan dana BOS ke Madrasah;
  2. Melakukan monitoring pemanfaatan dana BOS oleh madrasah;
  3. Membuat laporan penyaluran dana BOS ke amadrasah;
  4. Membantu penyaluran bantuan PIP ke madrasah;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran dana PIP;
  6. Membuat laporan penyaluran dana PIP ke madrasah;
  7. Mengkoordinasikan Pelaksanaan KSM tingkat Kabupaten Blitar;
  8. Mengkoordinasikan kepesertaan KSM tingkat Provinsi Jawa Timur;
  9. Melakukan pendatanaan prestasi siswa selama tahun 2022;
  10. Membuat database siswa tahun 2022;
  11. Kompetisi Pidato Bahasa Inggris dan Arab MI, MTs, dan MA;
  12. Pentas Seni RA, MI, MTs, dan MA.

  1. Menyalurkan Tunjangan Profesi guru (TPG) setiap bulan;
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran TPG;
  3. Membuat laporan penyaluran TPG;
  4. Menyalurkan dana insentif guru;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran insentif guru;
  6. Membuat laporan penyaluran insentif guru;
  7. Membuat database pendidikan dan tenaga kependidikan madrasah 2022;
  8. Mengkoordinir pelaksanaan evaluasi kepemimpinan kepala madrasah, khususnya madrasah negeri;
  9. Mengkoordinir seleksi pemilihan kepala madrasah negeri;
  10. Membuat peta penyebaran guru negeri di madrasah swasta;
  11. Pembinaan Peningkatan Kompetensi Guru RA, MI, MTs, dan MA.

  1. Menerbitkan database sarana dan prasarana madrasah tahun 2022;
  2. Membantu penyaluran bantuan sarana dan prasarana dari Kanwil;
  3. Membantu melakukan monev pelaksanaan bantuan sarpras dari Kanwil.

  1. Menerbitkan data madrasah berdasarkan masa berlaku status akreditasi;
  2. Menerbitkan data madrasah berdasarkan masa jabatan kepala madrasah;
  3. Menerbitkan surat izin memimpin kepala madrasah yang baru diangkat;
  4. Memberikan pelayanan perizinan pendirian madrasah baru;
  5. Mengelola WEB Penma;
  6. Mengelola data EMIS;
  7. Mengkompilasi regulasi terbaru tentang madrasah;
  8. Mendokumentasi kegiatan Penma tahun 2022;